Kamis, 13 Mei 2010

Perpustakaan masjid

Perpustakaan masjid merupakan perpustakaan umum yang melayani segala lapisan masyarakat, maka untuk dapat memberikan layanan informasi kepada masyarakat tersebut (pemakai/pemustaka) dengan baik dan lancar perlu ditunjang dengan manajemen yang memadai, karena dengan manajemen yang baik, pembagian kerja ( job diskription ) akan berjalan dengan baik pula dan fungsi manajemen ( perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan ) akan tercapai sesuai yang diinginkan.

Masjid adalah tempat beribadah umat Islam, juga disebut rumah Allah. Dalam al-Qur'an Allah memerintahkan agar masjid dibina dan dimakmurkan, sebagaimana termaktub dalam Surat At-Taubah ayat 18 yang artinya: "Sesungguhnya ummat yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk."

Mesjid di samping dipergunakan sebagai tempat ibadah sebagaimana dijelaskan ayat di atas, juga berfungsi sebagai pusat kegiatan umat Islam antara lain: pendidikan, kebudayaan, politik, kemasyarakatan dan lain-lain.
Masjid di kota maupun di pedesaan merupakan sentral informasi bagi umat Islam sekitarnya. Untuk itu keberadaan masjid diharapkan mampu meningkatkan kualitas kehidupan umat.
Salah satu sarana penunjang untuk memakmurkan masjid, seperti dianjurkan ayat di atas adalah dengan mendirikan perpustakaan masjid di samping sarana lain seperti Aula Masjid, gedung TPA/TPSA masjid, koperasi / toko masjid, mobil ambulance dan lain-lain.
Pemerintah saat ini telah punya perhatian besar terhadap perpustakaan dengan dikeluarkannya Undang-Undang RI nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. Dalam undang-undang tersebut pasal 22 ayat ayat 4 menyebutkan bahwa masyarakat dapat menyelenggarakan perpustakaan umum untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat. Selanjutnya pada pasal 48 ayat 4 dijelaskan bahwa pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat dilakukan melalui penyediaan sarana perpustakaan di tempat-tempat umum yang mudah dijangkau.
Jadi dalam upaya untuk mewujudkan masyarakat terpelajar sepanjang hayat dan mendorong pembinaan minat baca serta wawasan berpikir umat, perpustakaan masjid perlu didirikan melengkapi sarana dan prasarana masjid sebagai tempat ibadah umat Islam.
Namun jauh sebelum dikeluarkannya UU di atas, Mentri Agama RI tanggal 25 Februari 1991 mengukuhkan Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia (BPPMI) yang dibentuk oleh Dewan Masjid Indonesia dengan SK Nomor: 06/DMI/PP/KPTS/II/1991 yang menurut pedoman kerjanya akan dibentuk sampai tingkat kecamatan di seluruh tanah air.

A. Pengertian Manajemen Perpustakaan Masjid

Manajemen menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran. Selanjutnya perpustakaan, mendengar istilah perpustakaan, dalam benak kebanyakan orang tergambar sebuah gedung atau ruangan yang dipenuhi rak-rak buku. Anggapan demikian tidak selalu salah karena bila dikaji lebih lanjut, kata dasar perpustakaan ialah pustaka. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia pustaka artinya kitab, buku. Dalam bahasa Inggris library yang berasal dari kata Latin liber atau libri artinya buku. Dalam bahasa asing lainnya (Belanda) perpustakaan disebut bibliotheek, (Jerman) bibliotheca, (Perancis) bibliotheque, (Spanyol) bibliotheca dan (Portugis) bibliotheca. Semua itu berasal dari kata biblia dari bahasa Yunani artinya tentang buku, kitab. Adapun Perpustakaan dalam bahasa Arab dikenal dengan nama al-Maktabah yang berarti tempat untuk penyimpanan buku.
Dengan demikian batasan pengertian perpustakaan adalah sebuah ruangan, bagian sebuah gedung ataupun gedung itu sendiri yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasanya disimpan menurut tata susunan tertentu untuk digunakan pembaca, bukan untuk dijual.

Sedangkan pustakawan adalah orang yang memiliki kompetensi dalam memberikan dan melaksanakan kegiatan perpustakaan dalam bentuk pemberian layanan kepada masyarakat pemakai sesuai dengan misi yang diemban oleh badan induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang diperolehnya melalui pendidikan.
Perpustakaan masjid adalah perpustakaan yang berada di lingkungan masjid, dikelola oleh suatu badan di bawah pengawasan masjid dan merupakan salah satu sarana dan upaya untuk meningkatkan pengetahuan serta kegemaran membaca.
Jadi manajemen perpustakaan masjid maksudnya adalah mengupayakan segala sumber daya yang berkaitan dengan perpustakaan masjid dalam pengelolaannya secara efektif sesuai dengan fungsi dan tujuan perpustakaan masjid serta kebutuhan pemustakanya.

B. Fungsi dan Tujuan Perpustakan Masjid
Perpustakan masjid didirikan dengan maksud membantu para pelajar, mahasiswa, dosen, peneliti, pemuda, dan remaja masjid, ustadz ustadzah, dan masyarakat luas untuk mendapatkan bahan pustaka dan literatur, termasuk hasil kajian Islam yang diperlukan. Oleh karena itu perpustakaan masjid mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1. Tempat para jamaah atau masyarakat sekitarnya menimba ilmu-ilmu ke-Islaman dan ilmu pengetahuan lainnya.
2. Sebagai tempat belajar jamaah dengan tenang.
3. Sebagai sarana menciptakan gemar membaca masyarakat sekitarnya.
4. Pembinaan kehidupan rohaniah dan jasmaniah. Kemajuan dan kebaikan rohani dan jasmani memerlukan ilmu pengetahuan.
5. Penyimpan dokumen dan kegiatan keilmuan masjid. Kegiatan keilmuan yang diselenggarakan masjid, seperti seminar, kajian buku dan lain-lain dapat direkam atau dicatat lalu dibukukan. Hasil pendokumentasian ilmiah itu lalu disimpan di perpustakaan masjid sebagai arsip ilmiah yang dapat dipelajari kembali.
Di samping fungsi di atas, perpustakaan masjid mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1. Memakmurkan masjid sebagai pusat ibadah dan pusat belajar mengajar al-Qur'an serta sumber ilmu pengetahuan.
2. Meningkatkan kualitas iman dan ilmu pengetahuan umat Islam.
3. Menumbuhkan cinta dan kesadaran membaca al-Qur'an dan buku di kalangan generasi muda Islam.
4. Menyambung silahturrahmi dan membina ukhuwah Islamiyah di lingkungan umat Islam melalui pengembangan perpustakaan masjid.
5. Menggerakkan partisipasi amal para dermawan dan seluruh umat Islam melalui pembinaan perpustakaan masjid.
6. Menyediakan pusat baca yang memadai bagi umat Islam di sekitar masjid.
C. Program dan Kegiatan
Sebelum mendirikan perpustakaan masjid, perlu digariskan program-program dan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan. Moh. E. Ayub menggariskan program dan kegiatan tersebut sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dan buku untuk modal awal mendirikan perpustakaan.
2. Mengumpulkan dan mendokumentasikan bahan pustaka, informasi, dan kajian Islam yang diperlukan oleh masyarakat Islam.
3. Memberikan pelayanan informasi kepustakaan kepada masyarakat Islam.
4. Memberi dorongan dan motifasi agar gemar membaca dan mengkaji ilmu pengetahuan untuk meningkatkan kualitas wawasan berpikir umat Islam.
5. Memantapkan organisasi dan manajemen perpustakaan masjid melalui pendidikan dan latihan mengelola perpustakaan.
6. Memantapkan sistem penyebaran informasi melalui kajian Islam dalam bentuk diskusi dan seminar.
7. Menjalin kerja sama dengan perpustakaan lain yang memiliki pandangan sama tentang perpustakaan.

D. Struktur Organisasi
Sesuai Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Masjid Indonesia, maka struktur organisasi masjid diatur sebagai berikut:
a. Perpustakaan Masjid Pemula di Desa dengan batas minimum pemilikan bahan pustaka sebanyak 1.000 Judul/eksemplar,
b. Perpustakaan Masjid Madya di ibu kota kecamatan dan atau kabupaten/kotamadya dengan pemilikan minimal 2.000 judul/eksemplar bahan pustaka/buku.

c. Perpustakaan Masjid Utama yakni perpustakan masjid di ibu kota propinsi dengan pemilikan jumlah minimum 2.000 judul/eksemplar buku.


E. Pengadaan
Tugas pengadaan ini pada umumnya terbatas pada tugas pengadaan dan pengembangan koleksi. Secara khusus pengadaan ini meliputi pengadaan dana, ruang, mebuler, tenaga dan koleksi, lebih jelasnya akan diuraikan sebagai berikut:

1. Dana
Suatu kegiatan akan lancar tak terlepas dari dana. Untuk penyelenggaraan perpustakan masjid dana diupayakan melalui:
a. Kotak amal yang diedarkan tiap jum’atan, sholat ‘Iddul Fitri maupun ‘Idul Adha.
b. Alokasi rutin dari kas masjid.
c. Mengadakan pameran buku, hal ini dengan melibatkan toko buku dan penerbit.
d. Usaha bersama. Misalnya mendirikan koperasi, usaha jahitan, peternakan, rental komputer dan pengetikan.
e. Infak, shodaqoh dan zakat dari para dermawan.
f. Iuran / pendaftaran anggota perpustakaan masjid.
Dana-dana ini merupakan kepercayaan, maka harus dikelola dengan administrasi yang baik seperti dengan adanya bukti penerimaan, bukti pengeluaran, laporan rutin berupa asalnya dan pengeluarannya. Maka dengan manajemen yang baik insya Allah akan dapat menghidupi dan mengembangkan perpustakaan masjid.
2. Tenaga.
Untuk melaksanakan tugas-tugas kepustakaan diperlukan pengetahuan, ketrampilan bidang perpustakaan, makanya pengelola perpustakaan masjid disyaratkan:
a. Berpendidikan minimal SMTA, diutamakan lulusan MAN, Pesantren atau mereka yang paham Bahasa Arab dan mengerti seluk beluk agama Islam lebih dalam.
b. Berpendidikan perpustakaan melalui pendidikan formal atau non formal. Yang formal sudah ada pendidikan program Diploma, Srata Satu (S1) dan Strata Dua (S2), tergantung status masjidnya. Sedangkan pendidikan non formal dapat mengikuti penataran, seminar, temu kerja yang diselenggarakan oleh lembaga atau organisasi kepustakawanan.
Tanpa adanya pendidikan, ketrampilan bidang perpustakaan, sulit diharapkan perpustakaan dapat menuju ke arah kemajuan.

3. Koleksi
Koleksi merupakan unsur utama dalam perpustakaan. Koleksi Perpustakaan atau isi perpustakaan dikenal juga dengan istilah bahan pustaka, buku pustaka dan lain-lain. Namun maksud dan tujuannya adalah sama yaitu kumpulan bahan perpustakaan. Bahan koleksi perpustakaan adalah semua bahan dan lain-lain yang mengandung informasi yang berguna bagi kehidupan manusia.
Dalam pengadaan koleksi perpustakaan, tidak semua koleksi dibeli dan diterima begitu saja. Sebab koleksi itu nantinya kurang diminati pembaca atau tidak dibutuhkan oleh masyarakat pemustaka. Oleh karena itu koleksi yang akan diadakan atau yang diterima berupa sumbangan harus diseleksi terlebih dahulu. Kalau tidak terpakai akan menghabiskan biaya, waktu dan tenaga dalam pengolahannya dan akan memenuhi tempat saja.
Adapun jenis-jenis koleksi perpustakaan adalah
a. Karya cetak, yaitu hasil pikiran manusia yang dituangkan dalam bentuk cetak, seperti: buku dan non buku. Yang termasuk buku adalah fiksi, buku teks dan buku rujukan (mis: kamus, ensiklopedi). Sedangkan yang termasuk non buku adalah terbitan berseri yaitu terbitan yang diterbitkan terus-menerus dengan jangka waktu terbit tertentu. Yang termasuk terbitan berseri ini surat kabar (harian), majalah (mingguan, bulanan dan lainnya), laporan yang terbit dengan jangka waktu tertentu, seperti laporan tahunan, tri wulanan dan sebagainya.
b. Karya non cetak
Karya non cetak adalah hasil pikiran manusia yang dituangkan tidak dalam bentuk cetak seperti buku dan majalah, melainkan dalam bentuk lain seperti :
-rekaman suara, yaitu dalam bentuk pita kaset dan piringan hitam
-gambar hidup dan rekaman video, yang termasuk di sini adalah film dan kaset video
-bahan grafika, bahan ini ada 2 macam, yaitu bahan pustaka yang dapat dilihat lansung misalnya lukisan, bagan, foto, gambar teknik dan sebagainya, dan yang harus dilihat dengan bantuan alat misalnya transparansi.
-bahan kartografi yaitu peta, atlas, bola dunia, foto udara dan sebagainya.
c. Bentuk Mikro
Semua bahan pustaka ini menggunakan media film dan tidak dapat dibaca dengan mata biasa melainkan harus memakai alat yang dinamakan microreader. Bahan ini berisi bahan tercetak seperti majalah, surat kabar dan sebagainya. Yang termasuk bahan pustaka berbentuk mikro ini seperti microfilm, mikrofis dan microopaque.
d. Karya dalam bentuk elekronik
Dengan kemajuan teknologi informasi sekarang ini, maka informasi tersebut dapat dituangkan dalam media elektronik seperti pita magnetis, disket, CD-ROM dan internet. Untuk membacanya diperlukan perangkat keras seperti komputer, CD-ROM player dan sebagainya.
Dari semua jenis-jenis koleksi perpustakan di atas, perpustakaan masjid boleh mengoleksi yang tidak bertentangan dengan agama Islam.
Koleksi perpustakaan dapat diperoleh melalui:
1). Memohon sumbangan buku dari umat Islam sekitar dengan menggelar infak dan wakaf buku.
2). Mengajukan permohonan ke yayasan tertentu.
3). Mengajukan permohonan ke instansi pemerintah, departemen, atau badan yang sering menerbitkan majalah tertentu.
4). Menghubungi Kedutaan Besar atau perwakilan negara asing, seperti di Jakarta.
5). Melakukan pembelian, foto kopi buku-buku kalau buku-buku langka.
6). Menghubungi perpustakaan yang besar-besar, karena mungkin perpustakaan itu memiliki koleksi yang dalam jumlah banyak atau hasil penyiangan karena tidak diminati pembaca.
7). Melakukan tukar-menukar terbitan dengan instansi, lembaga dan organisasi lain.
8). Titipan, artinya untuk sementara dapat dipinjam buku-buku tertentu dari warga sebagai buku titipan.

4. Ruangan
Luas dan macam ruangan yang harus disediakan untuk perpustakaan masjid tergantung pada status perpustakaan masjid itu. Semakin tinggi status perpustakaan masjid itu berarti semakin luas ruangan yang diperlukan.
Di samping itu perpustakaan harus dilengkapi dengan peralatan-peralatan yang dibutuhkan, seperi rak-rak buku, meja, kursi, buku-buku catatan, pena, dan peralatan dalam memproses buku seperti kantong buku, slip dan kartu buku, sampul plastik dan lain-lain.
Penataan ruangan atau tata letak mobiler harus disesuaikan dengan besar ruangan serta diperhatikan unsur-unsur penataan seperti kenyamanan suara, kenyamanan warna, kenyamanan udara dan kenyamanan cahaya. Untuk kenyamanan cahara harus diperhatikan arah sumber cahaya. Bila cahaya matahari tidak mencukupi harus ditambah cahaya lampu.

Suatu perpustakaan apapun jenisnya, memerlukan manajemen yang matang baik mulai dari tahap pendiriaannya, pengelolaan dan dalam pengembangan koleksinya. Tanpa manajemen yang matang, visi dan misi perpustakaan itu tidak akan tercapai.
Perpustakaan masjid yang merupakan perpustakaan umat Islam, harus dilengkapi dengan koleksi-koleksi yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Dirikanlah perpustakaan masjid di setiap masjid, yang dijadikan sebagai tempat untuk mencerdaskan jamaah Islam yang berada disekitarnya.
Jagalah selalu keberadaannya dengan dukungan dari segala pihak. Wassalam.


DAFTAR BACAAN

Ayub, Moh. E, Manajemen Masjid, Jakarta: GIP, 1996

Bafadal, Ibrahim, Pengelolaan Perpustakaan Sekolah, Jakarta : Bumi Aksara, Cet. ke- 3, 2001

Dep. Dikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1988

Evans, G. Edward, Developing Library and Information Center Collections, Colorado: Libraries, second edition, 1987

Lasa, Pengelolaan Terbitan Berkala, Yogyakarta : Kanisius,Cet. ke-1, th. 1994

Lasa Hs, Petunjuk Praktis Pengelolaan Perpustakan Masjid dan Lembaga Islamiyah, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1994

Maryam, Siti, “Upaya Mencari Solusi Pengembangan Koleksi di Perpustakaan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Al-Maktabah, I (2), Oktober 1999

Milburga, C. Larasti, dkk, Membina Perpustakaan Sekolah, Yogyakarta : Kanisius, 1986
Munawwir, A.W, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Yokyakarta: Unit Pengadaan buku-buku Ilmiah Keagamaan Pondok Pesantren al-Munawwir, 1984

Nelwati, Pengembangan Koleksi, (Makalah), Jakarta: Perpusnas RI, 2005

P. Sumardji, Mengelola Perpustakaan, Yogyakarta : Kanisius, Cet. ke-12, 1997

__________, Perpustakaan, Organisasi dan Tatakerjanya, Yogyakarta : Kanisius, 1997

Sulistyo-Basuki, Pengantar Ilmu Perpustakaan, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1991

Sumarningsih, Siti, “Pengembangan Koleksi Perpustakaan”, Al-Maktabah, 3 (1), April 2001

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2001

Trimo, Soejono, Pedoman Pelaksanaan Perpustakaan, Bandung : Remaja Karya, Cet. ke-3, 1985
Yulia, Yuyu, Pengadaan Bahan Pustaka, Jakarta: Universitas Terbuka, 1994

Tidak ada komentar:

Posting Komentar